cover edisi pertama

cover edisi pertama

Sabtu, 27 November 2010

HAK ANAK: KEBEBASAN YANG MUTLAK?

Pernah denger tantang “Hak Anak”??? Ternyata di Bayat ini ada 2 desa yang sudah dijadikan sebagai percontohan Desa Layak Anak (DLA) yaitu Desa Paseban dan Desa Banyuripan. Dua desa ini dijadikan sebagai project awal untuk mewujudkan desa yang benar – benar layak dan ramah anak, baik dari pihak anak, keluarga, masyarakat sekitar maupun perangkat – perangkat desa itu sendiri.
Nah, buat apa sih DLA itu? Begitu, seperti kita ketahui bersama, dewasa ini banyak perilaku atau tindakan yang melanggar hak – hak anak. Ironisnya, penyimpangan itu biasanya dilakukan oleh orang – orang yang berada disekeliling anak sendiri, seperti kakek, paman, bahkan ayah-ibunya. Dari kenyataan ini, perlu adanya tindakan nyata, salah satunya adalah dengan adanya DLA. Saat ini, dimasing – masing DLA tersebut telah dibentuk Dewan Anak (DA), sebuah wadah kecil yang membantu anak untuk dapat menyalurkan hak – haknya sebagai anak.
Menurut UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Setiap anak mempunyai hak, dan berbicara tentang Hak  Anak.
Dalam Konvensi Hak Anak PBB, hak anak itu meliputi hak – hak yang melekat dalam diri anak, hak – hak anak merupakan HAM, dan hak – hak anak yang menjamin Hak Asasi Anak. Yang perlu diingat ada 4 hak dasar anak yang harus terpenuhi, yakni:
1. Hak Hidup
2. Hak Tumbuh Kembang
3. Hak Perlindungan
4. Hak Partisipasi
Dari ke-4 hak itu setiap anak wajib mendapatkannya, namun yang perlu diingat disini adalah:
”DENGAN ADANYA HAK ANAK INI BUKAN BERARTI ANAK BEBAS MELAKUKAN APA YANG MEREKA INGINKAN”. Setiap hak harus pula diimbangi dengan attitude. Dengan attitude yang kurang, maka biasanya hak-hak yang akan diberikan juga kurang. Jadi kawan, kita tidak boleh hanya menuntut hak kita, tapi kita juga harus selalu ingat akan bagaimana kita berbuat, dan yang pasti kita harus memenuhi kewajiban kita terlebih dahulu.
Dalam UU Perlindungan Anak pada pasal 19 dijelaskan bahwa setiap anak berkewajiban untuk:
1. Menghormati orang tua, wali dan guru.
2. Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman.
3. Mencintai tanah air, bangsa dan Negara.
4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya dan keyakinannya.
5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
So, jangan pernah menuntut hak kita sebagai anak kalau kita sendiri belum memenuhi kewajiban kita. Dan sekali, hak bukanlah kebebasan yang mutlak, masih ada attitude yang harus kita kedepankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar